Kamis, 26 Maret 2020

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) BAGI GURU DAN SISWA AGRIBISNIS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA (ATPH)

BAB I
PENDAHULUAN
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dibangun pemerintah dengan tujuan untuk menyiapkan peserta didik yang bukan hanya memiliki kemampuan di bidang ilmu pengetahuan tetapi lebih utama lagi mahir dari segi psikomotorik atau keterampilan sesuai dengan kompetensi keahlian dari jurusan yang ditawarkan oleh masing-masing SMK.  Sekolah Menengah Kejuruan adalah sekolah yang mengajarkan tentang mata pelajaran adaptif, normatif dan produktif dengan bentuk penilaian terdiri dari aspek penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan. 
Untuk mata pelajaran produktif pada Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura (ATPH) dituntut kemampuan seorang guru tidak hanya dalam bidang ilmu pengetahuannya tetapi bagaimana guru mampu menerapkan, mempraktekkan atau memodifikasi dalam bentuk keterampilan atau pembelajaran yang menitikberatkan pada praktek atau unjuk kerja.  Sesuai dengan visi Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura  yakni mencetak peserta didik yang mandiri dan terampil di bidang pertanian. 
Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura dalam mata pelajaran produktif mensyaratkan keterampilan dari seorang guru dalam menggunakan berbagai bahan dan peralatan praktek sesuai standar operasional prosedur (SOP).  Kecakapan dalam menggunakan berbagai bahan dan alat praktek harus pula memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).  Ketidaktahuan atau ketidakmampuan guru dalam mempergunakan berbagai alat dan bahan akan berakibat fatal terhadap keselamatan kerja baik dirinya maupun peserta didik.
Menjadi guru produktif di bidang pertanian bukan hanya memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi diri sendiri dan peserta didik namun kesehatan lingkungan juga harus turut diperhatikan.  Bidang pertanian yang berkecimpung langsung dengan alam atau lingkungan dituntut pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola limbah dari sisa praktek seperti sampah/kemasan pestisida, pupuk dan obat-obatan agar tidak ikut mencemari lingkungan di sekitar sekolah. 
Dalam hal penggunaan alat pelindung diri (APD) pun petani atau perusahaan yang bergerak di bidang pertanian sering menganggap remeh hal tersebut.  Hal ini yang sering dilupa oleh para petani disekitar kita sehingga kehadiran siswa dan guru pertanian diharapkan mampu  menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh untuk dapat ditularkan kepada para petani atau perusahaan di bidang pertanian.  Khususnya dalam hal penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).



BAB II
PEMBAHASAN
1.        Keselamatan Kerja
Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura sehari harinya berkecimpung dengan mata pelajaran produktif pertanian yang senantiasa melakukan praktek disamping pembelajaran teori.  Dalam Kurikulum 2013 pembahasan mata pelajaran produktif pertanian, siswa ditanamkan suatu konsep yang berhubungan dengan penilaian sikap dan pengetahuan.  Penilaian sikap berhubungan dengan spiritual yang menanamkan rasa syukur terhadap Sang pencipta.  Atas kekuasaanNya dapat menciptakan benih menjadi bibit, bibit kecil tumbuh menjadi tanaman dewasa sampai menghasilkan buah ataupun bagian lain.  Rasa syukur akan adanya faktor lingkungan lainnya seperti adanya unsur hara dalam tanah, cahaya matahari, hujan, dan faktor abiotik lainnya yang dapat membantu kelangsungan hidup tanaman sehingga dapat dimanfaatkan untuk kelangsungan dan kemaslahatan hidup umat manusia.
Unsur sikap dalam mata pelajaran produktif pertanian lainnya adalah dalam mengamalkan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, peduli, teliti, dan cermat.  Penggunaan peralatan praktek yang digunakan sesuai SOP akan menjauhkan siswa dari kecelakaan kerja yang fatal apabila peserta didik menerapkan sikap disiplin, cermat, teliti dan bertanggung jawab.  Kepedulian dalam membantu temannya yang belum faham dalam menggunakan suatu alatpun dapat dinilai dari diri seorang siswa.
Dari aspek pengetahuan siswa Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura dituntut untuk dapat memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan tentang suatu fakta, konsep dan prosedur berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan dan teknologi.  Rangkaian penilaian dari aspek sikap dan pengetahuan dapat dilaksanakan bersama dengan penilaian aspek keterampilan.
Penilaian keterampilan yang terdapat dalam kurikulum 2013 siswa SMK dinilai dalam segi unjuk kerja/praktek, proses, produk dan proyek.  Siswa dianggap kompeten jika melakukan suatu rangkaian kerja/praktek baik mendemonstrasikan, mengoperasikan, membuat, memproduksi, mengemas, dan lain sebagainya.
Pelaksanaan praktek siswa Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura tidak lepas dari penggunaan bahan dan alat praktek.  Seorang guru yang memiliki kompetensi di bidang Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura hendaknya membekali dirinya terlebih dahulu dengan sejumlah pengetahuan dan keterampilan di bidang kompetensi pertanian.  Guru dan siswa pertanian akan bergelut dengan bahan-bahan kimia seperti insektisida, herbisida, fungisida, pupuk baik organik maupun anorganik.  Sedangkan alat praktek terdiri dari alat konvensional seperti gunting pangkas, gunting stek, pisau okulasi, cangkul, parang, mesin paras, sprayer, ataupun alat modern seperti traktor, cultivator, alat pencacah rumput, mesin perontok padi, mesin pengemas dan lain-lain.  Alat praktek tersebut selain tajam juga menggunakan aliran listrik atau bahan bakar sebagai penggeraknya. 
Kecakapan dan kompetensi seorang guru dalam mengikuti prosedur kerja suatu alat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) akan lebih terasah jika frekwensi penggunaan alat lebih sering dilakukan.  Dengan mengetahui karakteristik suatu alat akan meminimalisir atau mencegah timbulnya kecelakaan kerja.

2.        Kesehatan Kerja
Selain keselamatan kerja, kesehatan kerja juga menjadi hal penting dalam unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).  Kesehatan kerja merupakan suatu upaya untuk menjaga kesehatan para pekerja dari segala resiko yang ditimbulkan baik dari pekerjaan maupun lingkungan kerjanya.
Terhindar atau terjaganya para pekerja dari akibat terpaparnya zat kimia, atau faktor penggunaan alat harus diperhatikan oleh perusahaan.  Hal ini berlaku pula bagi guru dan peserta didik program Agribisnis Tanaman.  Contohnya, pemahaman tentang dosis pupuk dan pestisida serta cara aplikasi di lapangan tentu harus sejalan dengan pemahaman dan keterampilan tentang cara penggunaan alat sprayer serta cara melindungi diri dari terpaparnya bahan-bahan kimia. 
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, topi, sepatu boot, sarung tangan, dan pakaian kerja (wearpack) tentulah sangat dibutuhkan demi menjaga keselamatan dan kesehatan kerja bagi guru dan siswa pertanian. 
Faktor lingkungan dapat pula dipertimbangkan dalam hal kesehatan kerja.  Pelaksanaan aplikasi pestisida haruslah searah dengan arah angin, hindari cara aplikasi yang berlawanan arah angin yang akan mengakibatkan terpaparnya racun pestisida ke tubuh.  Faktor lingkungan lainnya yang harus diperhatikan adalah limbah dari kemasan pestisida ataupun pencucian alat yang mengandung pestisida (racun) hendaklah dilakukan sesuai prosedur sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar.
 
3.        Pencegahan Kecelakaan Kerja
Dalam pelaksanaan teknik budidaya tanaman Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura sering muncul resiko-resiko yang dapat menimbulkan kecelakaan atau menimbulkan gejala-gejala kesehatan yang akan timbul akibat aktifitas di lapangan.  Untuk mencapai keamanan maksimal langkah awal dengan memastikan seluruh pekerja baik guru maupun peserta didik memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang dibuat sesuai jenis pekerjaannya.    
Dalam penggunaan Alat Pelindung Diri misalnya dalam proses pengolahan tanah selain topi sebagai pelindung kepala, pemakaian sepatu boot dan sarung tangan merupakan salah satu bentuk pencegahan terjadinya luka akibat terkena benda tajam, bekas potongan tanaman, ataupun kemungkinan kecelakaan lain.  Hal ini pun berlaku jika praktek yang dilaksanakan dalam ruangan  seperti laboratorium tak luput dari pemakaian alat pelindung diri berupa sarung tangan dan pakaian kerja khusus.
Kesiapan alat perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu.  Alat dengan cara pengoperasiannya melalui aliran listrik hendaknya dalam posisi off/mati sebelum dijalankan. Selanjutnya identifikasi secara dini tentang kemungkinan akibat yang akan ditimbulkan dari penggunaan alat yang tidak sesuai prosedur. 
Penggunaan label sebagai penanda pada komponen-komponen alat dan bahan pada pelaksanaan praktek di laboratorium juga menjadi perhatian guru.  Membiasakan peserta didik melabel bahan-bahan kimia baik yang belum maupun yang sudah tercampur merupakan bagian dari pencegahan kecelakaan kerja.  Hal ini juga dapat membangun karakter siswa untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab. 
Sebaiknya disediakan pula alat pemadam kebakaran, kotak P3K, sabun dan air bersih.  Setelah praktek alat yang perlu dibersihkan dicuci dengan baik kemudian disimpan kembali sesuai jenis dan karakteristik alat.  Mencuci tangan dengan sabun setelah melakukan aktifitas yang berhubungan dengan bahan-bahan kimia atau pupuk.  Hal demikian dapat menanamkan karakter disiplin dan hidup bersih pada diri setiap peserta didik. 



BAB III
PENUTUP
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menitikberatkan pada pelaksanaan praktek/unjuk kerja untuk mencapai kompetensi yang tercantum dalam setiap tujuan pembelajaran yang merupakan penjabaran dari setiap Kompetensi Dasar selain aspek sikap dan pengetahuan.  Tentunya hal ini seiring dengan visi sekolah kejuruan pada umumnya yaitu mencetak tenaga terampil dan mandiri sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.
Pelaksanaan praktek di sekolah kejuruan menuntut kecakapan seorang guru dalam menggunakan bahan praktek dan mengoperasikan setiap alat.   Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura (ATPH) tidak lepas dari kegiatan praktek dalam setiap proses belajar mengajar.  Instruksi atau petunjuk penggunaan dari setiap alat hendaklah mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat tercapai apabila bahan dan alat praktek dioperasikan sesuai standard operasional prosedur (SOP). 
Sebelum melakukan praktek sebaiknya guru dapat mengidentifikasi kesiapan alat dan bahan.  Kerusakan atau penggantian alat dapat dideteksi sedini mungkin sebelum pelaksanaan kegiatan praktek sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja.  Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) setiap melaksanakan praktek  pada peserta didik bidang pertanian menjadi langkah awal dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

*****************************0419syl**************************************

Tidak ada komentar:

Posting Komentar