BAB I
PENDAHULUAN
Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) dibangun pemerintah dengan tujuan untuk menyiapkan peserta didik yang
bukan hanya memiliki kemampuan di bidang ilmu pengetahuan tetapi lebih utama
lagi mahir dari segi psikomotorik atau keterampilan sesuai dengan kompetensi keahlian
dari jurusan yang ditawarkan oleh masing-masing SMK. Sekolah Menengah Kejuruan adalah sekolah yang
mengajarkan tentang mata pelajaran adaptif, normatif dan produktif dengan
bentuk penilaian terdiri dari aspek penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Untuk mata pelajaran
produktif pada Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
(ATPH) dituntut kemampuan seorang guru tidak hanya dalam bidang ilmu
pengetahuannya tetapi bagaimana guru mampu menerapkan, mempraktekkan atau memodifikasi
dalam bentuk keterampilan atau pembelajaran yang menitikberatkan pada praktek
atau unjuk kerja. Sesuai dengan visi
Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura yakni mencetak peserta didik yang mandiri dan
terampil di bidang pertanian.
Kompetensi Keahlian
Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura dalam mata pelajaran produktif
mensyaratkan keterampilan dari seorang guru dalam menggunakan berbagai bahan
dan peralatan praktek sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kecakapan dalam menggunakan berbagai bahan
dan alat praktek harus pula
memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ketidaktahuan atau ketidakmampuan guru dalam
mempergunakan berbagai alat dan bahan akan berakibat fatal terhadap keselamatan
kerja baik dirinya maupun peserta didik.
Menjadi guru produktif di
bidang pertanian bukan hanya memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
bagi diri sendiri dan peserta didik namun kesehatan lingkungan juga harus turut
diperhatikan. Bidang pertanian yang
berkecimpung langsung dengan alam atau lingkungan dituntut pengetahuan dan
keterampilan dalam mengelola limbah dari sisa praktek seperti sampah/kemasan
pestisida, pupuk dan obat-obatan agar tidak ikut mencemari lingkungan di
sekitar sekolah.
Dalam hal penggunaan alat
pelindung diri (APD) pun petani atau perusahaan yang bergerak di bidang
pertanian sering menganggap remeh hal tersebut.
Hal ini yang sering dilupa oleh para petani disekitar kita sehingga
kehadiran siswa dan guru pertanian diharapkan mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang
telah diperoleh untuk dapat ditularkan kepada para petani atau perusahaan di
bidang pertanian. Khususnya dalam hal penerapan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Keselamatan Kerja
Kompetensi
Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura sehari harinya berkecimpung
dengan mata pelajaran produktif pertanian yang senantiasa melakukan praktek disamping
pembelajaran teori. Dalam Kurikulum 2013
pembahasan mata pelajaran produktif pertanian, siswa ditanamkan suatu konsep
yang berhubungan dengan penilaian sikap dan pengetahuan. Penilaian sikap berhubungan dengan spiritual yang
menanamkan rasa syukur terhadap Sang pencipta.
Atas kekuasaanNya dapat menciptakan benih menjadi bibit, bibit kecil
tumbuh menjadi tanaman dewasa sampai menghasilkan buah ataupun bagian
lain. Rasa syukur akan adanya faktor
lingkungan lainnya seperti adanya unsur hara dalam tanah, cahaya matahari, hujan,
dan faktor abiotik lainnya yang dapat membantu kelangsungan hidup tanaman sehingga
dapat dimanfaatkan untuk kelangsungan dan kemaslahatan hidup umat manusia.
Unsur sikap dalam
mata pelajaran produktif pertanian lainnya adalah dalam mengamalkan perilaku
disiplin, jujur, bertanggung jawab, peduli, teliti, dan cermat. Penggunaan peralatan praktek yang digunakan
sesuai SOP akan menjauhkan siswa dari kecelakaan kerja yang fatal apabila
peserta didik menerapkan sikap disiplin, cermat, teliti dan bertanggung
jawab. Kepedulian dalam membantu
temannya yang belum faham dalam menggunakan suatu alatpun dapat dinilai dari
diri seorang siswa.
Dari aspek pengetahuan
siswa Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura dituntut untuk dapat memahami,
menerapkan, menganalisis pengetahuan tentang suatu fakta, konsep dan prosedur berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan dan
teknologi. Rangkaian penilaian dari
aspek sikap dan pengetahuan dapat dilaksanakan bersama dengan penilaian aspek
keterampilan.
Penilaian keterampilan
yang terdapat dalam kurikulum 2013 siswa SMK dinilai dalam segi unjuk
kerja/praktek, proses, produk dan proyek.
Siswa dianggap kompeten jika melakukan suatu rangkaian kerja/praktek
baik mendemonstrasikan, mengoperasikan, membuat, memproduksi, mengemas, dan
lain sebagainya.
Pelaksanaan praktek
siswa Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura tidak lepas dari penggunaan
bahan dan alat praktek. Seorang guru
yang memiliki kompetensi di bidang Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
hendaknya membekali dirinya terlebih dahulu dengan sejumlah pengetahuan dan
keterampilan di bidang kompetensi pertanian.
Guru dan siswa pertanian akan bergelut dengan bahan-bahan kimia seperti
insektisida, herbisida, fungisida, pupuk baik organik maupun anorganik. Sedangkan alat praktek terdiri dari alat
konvensional seperti gunting pangkas, gunting stek, pisau okulasi, cangkul,
parang, mesin paras, sprayer, ataupun alat modern seperti traktor, cultivator,
alat pencacah rumput, mesin perontok padi, mesin pengemas dan lain-lain. Alat praktek tersebut selain tajam juga
menggunakan aliran listrik atau bahan bakar sebagai penggeraknya.
Kecakapan dan
kompetensi seorang guru dalam mengikuti prosedur kerja suatu alat sesuai
Standar Operasional Prosedur (SOP) akan lebih terasah jika frekwensi penggunaan
alat lebih sering dilakukan. Dengan mengetahui
karakteristik suatu alat akan meminimalisir atau mencegah timbulnya kecelakaan
kerja.
2.
Kesehatan
Kerja
Selain keselamatan kerja,
kesehatan kerja juga menjadi hal penting dalam unsur Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3). Kesehatan kerja merupakan
suatu upaya untuk menjaga kesehatan para pekerja dari segala resiko yang
ditimbulkan baik dari pekerjaan maupun lingkungan kerjanya.
Terhindar atau terjaganya
para pekerja dari akibat terpaparnya zat kimia, atau faktor penggunaan alat harus
diperhatikan oleh perusahaan. Hal ini
berlaku pula bagi guru dan peserta didik program Agribisnis Tanaman. Contohnya, pemahaman tentang dosis pupuk dan
pestisida serta cara aplikasi di lapangan tentu harus sejalan dengan pemahaman
dan keterampilan tentang cara penggunaan alat sprayer serta cara melindungi
diri dari terpaparnya bahan-bahan kimia.
Penggunaan Alat Pelindung
Diri (APD) seperti masker, topi, sepatu boot,
sarung tangan, dan pakaian kerja (wearpack)
tentulah sangat dibutuhkan demi menjaga keselamatan dan kesehatan kerja bagi
guru dan siswa pertanian.
Faktor lingkungan dapat pula
dipertimbangkan dalam hal kesehatan kerja.
Pelaksanaan aplikasi pestisida haruslah searah dengan arah angin, hindari
cara aplikasi yang berlawanan arah angin yang akan mengakibatkan terpaparnya
racun pestisida ke tubuh. Faktor
lingkungan lainnya yang harus diperhatikan adalah limbah dari kemasan pestisida
ataupun pencucian alat yang mengandung pestisida (racun) hendaklah dilakukan
sesuai prosedur sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar.
3.
Pencegahan
Kecelakaan Kerja
Dalam pelaksanaan teknik
budidaya tanaman Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
sering muncul resiko-resiko yang dapat menimbulkan kecelakaan atau menimbulkan
gejala-gejala kesehatan yang akan timbul akibat aktifitas di lapangan. Untuk mencapai keamanan maksimal langkah awal
dengan memastikan seluruh pekerja baik guru maupun peserta didik memakai Alat Pelindung
Diri (APD) yang dibuat sesuai jenis pekerjaannya.
Dalam penggunaan Alat
Pelindung Diri misalnya dalam proses pengolahan tanah selain topi sebagai
pelindung kepala, pemakaian sepatu boot
dan sarung tangan merupakan salah satu bentuk pencegahan terjadinya luka akibat
terkena benda tajam, bekas potongan tanaman, ataupun kemungkinan kecelakaan
lain. Hal ini pun berlaku jika praktek
yang dilaksanakan dalam ruangan seperti
laboratorium tak luput dari pemakaian alat pelindung diri berupa sarung tangan
dan pakaian kerja khusus.
Kesiapan alat perlu dilakukan
pengecekan terlebih dahulu. Alat dengan
cara pengoperasiannya melalui aliran listrik hendaknya dalam posisi off/mati sebelum dijalankan. Selanjutnya
identifikasi secara dini tentang kemungkinan akibat yang akan ditimbulkan dari
penggunaan alat yang tidak sesuai prosedur.
Penggunaan label sebagai
penanda pada komponen-komponen alat dan bahan pada pelaksanaan praktek di
laboratorium juga menjadi perhatian guru.
Membiasakan peserta didik melabel bahan-bahan kimia baik yang belum
maupun yang sudah tercampur merupakan bagian dari pencegahan kecelakaan kerja. Hal ini juga dapat membangun karakter siswa
untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab.
Sebaiknya disediakan pula alat
pemadam kebakaran, kotak P3K, sabun dan air bersih. Setelah praktek alat yang perlu dibersihkan
dicuci dengan baik kemudian disimpan kembali sesuai jenis dan karakteristik
alat. Mencuci tangan dengan sabun
setelah melakukan aktifitas yang berhubungan dengan bahan-bahan kimia atau
pupuk. Hal demikian dapat menanamkan karakter
disiplin dan hidup bersih pada diri setiap peserta didik.
BAB III
PENUTUP
Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) menitikberatkan pada pelaksanaan praktek/unjuk kerja untuk mencapai
kompetensi yang tercantum dalam setiap tujuan pembelajaran yang merupakan
penjabaran dari setiap Kompetensi Dasar selain aspek sikap dan pengetahuan. Tentunya hal ini seiring dengan visi sekolah
kejuruan pada umumnya yaitu mencetak tenaga terampil dan mandiri sesuai dengan
bidang keahliannya masing-masing.
Pelaksanaan praktek di
sekolah kejuruan menuntut kecakapan seorang guru dalam menggunakan bahan
praktek dan mengoperasikan setiap alat. Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan
dan Hortikultura (ATPH) tidak lepas dari kegiatan praktek dalam setiap proses
belajar mengajar. Instruksi atau
petunjuk penggunaan dari setiap alat hendaklah mengindahkan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3). Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) dapat tercapai apabila bahan dan alat praktek dioperasikan
sesuai standard operasional prosedur (SOP).
Sebelum melakukan praktek sebaiknya guru dapat
mengidentifikasi kesiapan alat dan bahan.
Kerusakan atau penggantian alat dapat dideteksi sedini mungkin sebelum
pelaksanaan kegiatan praktek sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan
kerja. Penggunaan Alat Pelindung Diri
(APD) setiap melaksanakan praktek pada
peserta didik bidang pertanian menjadi langkah awal dalam penerapan keselamatan
dan kesehatan kerja.
*****************************0419syl**************************************
Tidak ada komentar:
Posting Komentar